TRIBUNJATENG.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan menerima sejumlah gaji dan fasilitas.
Berikut rincian gaji dan fasilitas anggota dewan:
Setiap bulannya akan menerima minimal Rp 55 juta per bulan.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut ini rinciannya:
- Gaji pokok Rp 4,2 juta
- Tunjangan istri Rp 420 ribu
- Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
- Uang sidang/paket Rp 2 juta
- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan beras per jiwa Rp 198 ribu
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,69 juta
- Undang-undang per paket yang disusun Rp 2 juta
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.