Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
- Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
- Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
- Tunjangan perawatan rumah dinas kalibata Rp 3 juta
- Tunjangan perawatan rumah dinas Jakarta Barat Rp 5 juta.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Tak hanya itu, anggota DPR juga akan menerima gaji ke-13.
-Gaji ke-13 Rp 16,4 juta
-Uang masa reses Rp 31,5 juta (4 kali per tahun)
Uang intensif Rp 1 juta
-Faslitias kredit mobil Rp 70 juta/periode
Total dalam setahun klurang lebih mendapatkan kurang lebih 1 miliar.
Uang pensiun (seumur hidup) Rp 2,5 juta/ bulan.