“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud
• Video Bus PSIS Semarang Nyangkut di Flyover
• KISAH NYATA! Pria Ini Tak Menyangka Bayi Yang Dia Temukan di Jalan Tol, Ternyata Cucu Sendiri
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
• Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya
Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal.
Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat.
Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.
Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan.
Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib.
Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.
Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjid kemudian langsung duduk.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)
Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan.
Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,
اللَّهُمَّ اسْقِنَا
(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”