Hakim menilai, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Hakim yang mengadili juga meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan, seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Sebelumnya, mantan Sofyan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK. Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada Senin petang, Sofyan keluar dari Rutan KPK. Tempat yang selama 161 hari mengurungnya.
Memang, putusan bebas murni kepada Sofyan belumlah akhir dari kasus yang membelitnya. Jaksa KPK tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait vonis bebas tersebut.
"Berarti ijek dawa meneh iki, Kang? Kira-kira piye endinge?" Dawir nyeletuk lagi, dan saya tidak bisa menjawabnya. (*)