Ribka Tjiptaning Geram dengan Sistem Iuran BPJS Kesehatan: Ini Pemerasan

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribka Tjipaning Geram dengan Sistem Iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNJATENG.COM- Ribka Tjiptaning, Anggota DPR komisi IX marah dengan sistem BPJS yang ada di Indonesia.

Hal itu tampak saat Komisi IX DPR Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang diunggah di akun Youtube DPR RI pada Jumat (7/11/19).

Ribka Tjiptaning mengaku tidak tertarik membahas data BPJS.

Ia ingin membahas gebrakan BPJS ke depan.

"Saya nggak tertarik membicarakan utang BPJS, defisit BPJS, kita kan ingin BPJS ngapain ke depan," ujarnya.

Ribka Tjiptaning mengaku kesal dengan pemerintah kerap megatakan bahwa sudah memberikan triliunan rupiah untuk kesehatan.

Namun, faktanya banyak rakyat yang tidak sanggup membayar BPJS.

"Jangan juga pemerintah memberikan pembenaran, bolak-balik bilang ke depan TV, pemerintah bilang sudah berikan triliunan untuk membayar kesehatan rakyat, itu nggak penting," ujarnya.

Ribka mengatakan bahwa masih banyak pasien yang ditolak rumah sakit.

Ribka marah dengan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa hal itu melanggar konstitusi.

"Rakyat bilang ini lho masih ada yang nggak bisa bayar, ini lho yang masih ditolak rumah sakit, dan itu melanggar konstitusi," ujarnya.

"Saya tegaskan, mumpung tandatangan kita masih laku, kalau menteri sakit, anggota DPR sakit, sudah disambut di Rumah sakit sama perawatnya, kalau rakyat enggak gitu," ujarnya.

Penampakan Via Vallen Setelah Berat Badan Naik 4 Kilogram Terlihat Gendutan

Dilaporkan Dewi Tanjung ke Polisi, Novel Baswedan: Saya Nggak Mau Menanggapi Orang Ngawur

Politikus PSI Wiliam Aditya Ultimatum Keras Anies Baswedan, Begini Reaksi Najwa Shihab

Ribka meminta agar pelayanan BPJS di rumah sakit ditingkatkan agar semua rakyat memiliki hak yang sama untuk sehat.

"Sebenarnya history-nya lahir BPJS ini apa, kan untuk memotong birokrasi kesehatan supaya tidak berbelit-belit, dulu ada Jamkesnas, SKTM, bla-bla, supaya mimpi kita ada jaminan tingkat nasional,

"Supaya ada orang Pandeglang sakit di Bandung, ada orang Papua sakit di Aceh itu semua Hak warga negara, kita semua punya hak yang sama, itu perintah UUD 1945 pasal 28H, setiap warga negara punya hak sehat yang sama," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini