Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.
Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."
"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya. (*)
• Tagar Shame On You Gerindra Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?
• Ratusan Keluarga Avanza Veloz Cari Destinasi Baru Kota Semarang di Sebangsa Fun Trip
• Tata cara Sholat Dhuha, Lengkap Bacaan Niat, Doa dan Keutamaan Sholat Dhuha