“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah.
4. Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu negeri tanpa ada hajat.
Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat.
Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut.
Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jum’at. (*)
• Jadwal Bola Liga Italia Tayang di RCTI, Juventus Kelelahan Mampukah Inter Manfaatkan Peluang?
• BREAKING NEWS : Kecelakaan Mobil Agya Tertabrak KA Jogolosemarkerto di Tegal, Palang Pintu Tak Turun