Sambil Pukul Meja, Budiman Sudjatmiko: AD/ART FPI Bisa Membunuh NKRI, Mendirikan Khilafah

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ambil Pukul Meja, Budiman Sudjatmiko: AD/ART FPI Bisa Membunuh NKRI, Mendirikan Khilafah

TRIBUNJATENG.COM- Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko tampak emosi ketika membahas perizinan FPI.

Tampak Budiman Sudjatmiko memberikan tanggapan soal izin FPI dengan nada bicara tinggi.

Ucapan Budiman tersebut tampak di acara Rosi Kompas TV, Kamis (28/11/19).

Budiman Sujdatmiko mengatakan jika Mendagri mengizinkan FPI berarti Mendagri megizinkan ormas membunuh NKRI.

"Ya kalau AD/ART nya seperti yang dikatakan Pak Mendagri, menurut saya bagaimana sebuah negara mengizinkan sebuah ormas atau organisisasi yang dalam konstitusinya ingin membunuh negara itu," ujar Budiman.

lalu Budiman Sudjatmiko memberikan interpretasi terhadap izin Mendagri terhadap FPI.

"Anda tidak bisa mendirikan khilafah di atas NKRI yang hidup, anda hanya bisa mendirikan pas jadi bangkai, itu berarti membunuh," ujarnya.

Budiman khwatir jika FPI tidak hanya membunuh indonesia secara ideologi pancasila, namun juga secara fisik.

Menurut politisi PDIP ini tidak sekedar dapat membunuh ide, melainkan juga bisa membunuh secara fisik.

"Bisa secara fisik juga, bukan sekedar ide pancasila yang dapat dibunuh, orang yang mendukung pancasila juga bisa dibunuh," ujar Budiman Sudjatmiko.

Budiman juga menyinggung terkait perbedaan dari ikrar dan ADART.

Menurutnya ikrar merupakan sebuah pernyataan dari sebuah organisasi kepada Menteri Agama yang hanya sebuah pernyataan.

Menurutnya, jika hanya ikrar, menurutnya itu bisa terjadi hanya sementara.

"Itu hanya hanya statemen saja, bisa semepentara, tetapi ADRT eksistensi dari organisasi itu, implisit mengatakan bunuh NKRI dirikan bangkainya di atas khilafah, impilisitnya, saya memahaminya begitu," ujar Budiman Sudjatmiko.

Sedangkan AD/ART merupakan sebuah pondasi dan menjadi eksistensi dari organisasi tersebut.

Sehingga menurut Budiman Sudjatmiko ini dapat membahayakan NKRI.

"Saya katakan AD-ART nya secara implisit mengatakan, bunuh NKRI di atas bangkainya, dirikan khilafah," ujar Budiman.

Hal ini diungkapkan Budiman karena pada dasarnya di nusantara terdapat dua jenis sistem yang digunakan.

"Anda enggak mungkin dong dari wilayah Sabang sampai Merauke ada dua jenis negara," ungkap Budiman.

"Kalaupun ada kompromi sifatnya parsial seperti China terhadap Hongkong, China terhadap Macau atau Indonesia terhadap Kota Aceh dengan segala macam sejarahnya," imbuhnya.

Budiman mengaku mengkhawatirkan AD/ART FPI dan eksistensi FPI.

BREAKING NEWS : Kecelakaan Mobil Agya Tertabrak KA Jogolosemarkerto di Tegal, Palang Pintu Tak Turun

Jadwal Bola Liga Italia Tayang di RCTI, Juventus Kelelahan Mampukah Inter Manfaatkan Peluang?

Insiden Persija Jakarta Sempat Mainkan 12 Pemain Saat Lawan Persipura, Wasit Bisa Kena Sanksi Komdis

Ratusan Keluarga Avanza Veloz Cari Destinasi Baru Kota Semarang di Sebangsa Fun Trip

Sebelumnya, Menteri (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung Front Pembela Islam (FPI) berbeda dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu ia katakan merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyoroti AD/ART FPI, yakni Khilafah Islamiyah.

"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI."

"Setelah kita baca berbeda dengan HTI," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Ia mengatakan, FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila.

Bahkan, kata Fachrul Razi, FPI bersedia berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami?"

"Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi."

"Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'. Saya kira semua enteng-enteng aja," kata Fachrul Razi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI.

Karena alasan itu, Tito Karnavian masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama."

"Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila."

"Tapi problemnya di AD/ART," ungkap Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart."

"Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad."

"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.

Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."

"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."

"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.

Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."

"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya. (*)

Tata cara Sholat Dhuha, Lengkap Bacaan Niat, Doa dan Keutamaan Sholat Dhuha

Debat dengan Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung: Apa yang Ditakutkan dari FPI?

Ganjar Pranowo Minta Pendemo Daftar CPNS: Kemarin Nyinyir Terus, Masuk Bisa Nggak?

 

Berita Terkini