Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Debat dengan Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung: Apa yang Ditakutkan dari FPI?

Pengamat politik, Rocky Gerung berdebat dnegan Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko soal izin FPI.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Debat dengan Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung: Apa yang Ditakutkan dari FPI? 

TRIBUNJATENG.COM- Pengamat politik, Rocky Gerung berdebat dnegan Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko soal izin FPI.

hal tersebut tampak pada acara Rosi Kompas TV, Kamis (28/11/19).

Rocky Gerung berpendapat bahwa konsep khilafah itu belum final dan masih diperdebatkan.

"Ada orang yang memahami khilafah itu seolah-olah konsep yang final dan imperatif. Padahal konsep khilafah itu debatable. Jadi ngapain nakutin sesuatu yang debatable? Jadi pak Tito nggak ngerti juga bahwa konsep khilafah itu on going ideas" tanya Rocky Gerung.

Lalu Rocky Gerung mencontohkan seseorang yang meiliki ide untuk kembali di konsep kerajaan yang tidak demokratis.

"Padahal itu juga melanggar konsep NKRi kan, mengapa tidak ditangkap?" ujar Rocky Gerung.

lalu, host acara Rosi, Rosiana Silalahi melempar pertanyaan.

"Tapi poinnya ini enggak sekadar hanya imajinasi. Tapi ini sebuah pemikiran yang lambat laun bisa menjadi kekuatan yang real," ucap Rosiana Silalahi.

Rocky Gerung lantas mengatakan bahwa kekhawatiran itu sangat berlebihan.

"Itu kata kuncinya, lambat laun dan akan sangat lambat dan akan sangat laun," jawab Rocky Gerung.

Rosi lalu menanyakan mengapa Rocky Gerung tidak takut dan khawatir akan eskistensi FPI.

"Kesalahan negara berpikir begini, semua boleh, kecuali yang dilarang, sekarang negara barat, semua dilarang kecuali yang saya izinkan, itu negara otoriter yang begitu," ujar Rocky Gerung.

Lalu, M Qodari menanggapi bahwa dalam sebuah negara ada sebauh kesepakatan, jika itu dilanggar maka negara bubar.

Rocky Gerung lantas mengatakan bahwa FPI saat ini sudah membuat kesepakatan setia pada pancasila.

Namun, Qodari menegaskan bahwa ukuran setia pada NKRI harus terwujud dalam AD/ART bukan surat ikrar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved