Soal Izin FPI, Mahfud MD: Kalau Nggak Sanggup Penuhi Syarat, Bikin Aja Kelompok Arisan

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal Izin FPI, Mahfud MD: Kalau Nggak Sanggup Penuhi Syarat, Bikin Aja Kelompok Arisan

Mahfud MD mengatakan bahwa yang bermasalah adalah Ad/ART FPI.

"Sebagai orang hum saya tahu perbedaan surat bermaterai degan AD/ART," ujarnya.

Akan tetapi, pihak penasihat hukum FPI mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan bermaterai tersebut

"Dari pihak FPI, Sugito mengatakan tidak pernah membuat surat pernyataan di atas materai dan tidak ada yang berhak membuatnya. Jadi FPI tidak pernah menyatakan setia pada pancasila, tidak pernah ada semuanya. Itu jejak digitalnya masih ada dan terbaca di media, jadi FPI tidak pernah mengatakan setia pada pancasila" tambah Mahfud MD.

"Sebenarnya kita nggak mau ribut, kami bertiga sudah ngomong bahwa SKT 3 menteri akan dipelajari lebih lanjut, itu ditolak karen asyaratnya belum terpenuhi," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan saat Tito Karnavian ditanya soal FPI di depan DPR, Tito mengatakan bahwa pasal 6 AD/ART FPI bagi pemerintah sangat bermasalah.

"jangan salahin pemerintah, pak Tito ditanya di depan DPR, ya dijawab begitu, padahal kami nggak ingin ramai-ramai, kita pengen FPi dipanggil dulu, ini masalahnya, kenapa izin FPi ditolak kementerian dalam negeri," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud AD mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT.

"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti diperiksa, Kedua memuat program kerja. Ketiga susunan pengurus. Keempat pernyataan menuat kesiapan jadi pengurus, simbol-simbolnya gak boleh melanggar hukum ,ada NPWP lalu ada rekomendasi Menag Menteri Agama untuk ormas yang tidak bebadan hukum yang bergerak di bidnag keagamaan, ada rekomendasi Mendikbud bagi ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan tuhan yang maha esa" paparnya.

"Jadi syarat dari menang itu salah satu syarat dari sekian syarat, yang lain dikoreksi satu per satu, namanya hukum," ujarnya.

Mahfud MD mengatakan jika mengurus izin ormas terlalu rumit, maka bisa membuat group arisan.

Jika nanti melanggar hukum yang akan ditangkap itu adalah orangnya bukan ormasnya.

"Ndak punya SKT ya boleh jalan kok, bikin kelompok arisan, kalau melanggar hukum ditangkap orangnya, bukan organisasinya," papar Mahfud MD.

"Negara berdasarkan kewenangan yang sah berdasar hasil pemilu mengatur seperti itu. Adanya kewenangan yang sah Berdasarkan Pemerintah yang berwenang, membuat aturan bersama DPR

kalau anda tidak setuju menangkan dong pemilu buat aturan yang lain,"papar Mahfud MD

"Saya nggak mau bahas yang lain, yang menurut saya mengada-ada, Ssaya bicara prosedur sajalah," ujar Mahfud MD.

(*)

Berita Terkini