Sebab menurut Haris Azhar, di dalam istilah hukum, tidak ada perbedaan antara pelanggaran HAM dengan "pelanggaran HAM" yang disertai dengan tanda kutip sekalipun.
"Pak Professor Mahfud MD, yang hari ini menjadi Menkopolhukam, saya bingung istilahnya, pelanggaran HAM dan pelanggaran HAK. Pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang tanda kutip. Enggak ada dikenal istilah hukum kita," kata Haris Azhar.
Haris Azhar lantas berujar bahwa perbedaan yang ada antar pelanggaran HAM itu hanya terletak pada konsepnya, yakni pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.
Mengenai terstruktur, Haris Azhar menjelaskan bahwa memang tidak pelanggaran HAM yang terstruktur.
"Yang ada pelanggaran HAM, pasal 1 angka 6. Dan pelanggaran HAM yang berat. Yang berat tidak ada definisi kata-kata terstruktur, itu tidak ada, itu istilahnya orang parlemen, TSM, meluas di MK,"
"Yang ada itu sistematis atau meluas. Jadi kalau Pak prof Mahfud sibuk menjelaskan tidak ada yang terstruktur, ya emang enggak ada yang terstruktur. Yang ada cuma sistematis, meluas," ungkap Haris Azhar.
Haris Azhar menilai jika ada seseorang diperkosa, lalu dianiaya, tidak mendapat bantuan hukum dan keluarag tidak boleh datang, itu juga pelanggaran HAM.
Lalu, Haris Azhar menyebut kasus Munir sebagai contoh tindaka pelangaran ham secara sistematis.
"Kasus Munir itu diselesaikannya di sidang pidana umum ke pengadilan negeri, kalau lihat kasusnya, dia sistematis, direncanakan, di bandara tiba-tiba 49 cctv mati serentak, itu tidak mungkin tidak ada keterlibatan angkasa pura," ujarnya.
"Saya bilang perkembangan HAM itu ada, maka jangan meremehkan pelanggaran HAM," imbuhnya Haris Azhar.
Karenanya, usai mendengar penjelasan dari Mahfud MD, Haris Azhar mengaku kecewa.
Karena Mahfud MD menggunakan istilah pelanggaran HAM dengan tidak mengikuti pertumbuhan HAM yang kini sudah berkembang.
"Saya kecewa kalau ada menteri yang berbasis professor, di bidangnya Menkopolhukam, tetapi menggunakan peristilahan-peristilahan yang sebenarnya muncul dari kekayaan pertumbuhan HAM di Indonesia itu tidak lincah, bahwa ada kekacuan situasi iya, itulah memang menariknya HAM, hukum selalu tumbuh, situasinya memburuk, kita sebut sitausi memburuk karena kita punya alat ukur yang makin cerdas, maka kita kritis karena HAM tumbuh dan hidup di masyarakat sehingga mereka menggunakan alat ukur untuk melihat negara " pungkas Haris Azhar.
Mengenai perbedaan pelanggaran HAM yang tadi diurai Mahfud MD, Haris Azhar pun membantahnya.
Bahwa pelanggaran HAM itu tetaplah sama.
Yang membedakan hanyalah konsep yang dipakai untuk menjerat pelanggaran tersebut.
"Penting membedakan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat, konteksnya. Jadi tidak ada yang berat, tidak ada yang seolah-olah ini lebih berat, biasa, yang tidak pakai kata berat itu tidak berbahaya, bukan. Ini cuma soal konsep cara melihatnya," sambung Haris Azhar.