TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di akhir tahun, Gabungan Element Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (Gempar) Jateng mengungkap beberapa kasus yang menjadi perhatian publik.
1 di antaranya adalah perkara dugaan adanya permainan antara Managemen Zeus Karaoke dan penyidik Polrestabes Semarang.
Koordinator Gempar Jateng, Wijayanto, mengatakan, sebelum digerebek oleh Polda Jateng dan menetapkan 1 tersangka prostitusi, Polrestabes Semarang telah lebih dulu melakukan hal yang sama dan menetapkan 1 tersangka pula.
Wijayanto menyebut, di tahun 2018, Sat Reskrim Polrestabes Semarang menyidik kasus prostitusi yang dilakukan Zeus yang berkedok karaoke.
1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara itu.
• Hari Ibu, AKBP Rudy Cahya Kurniawan Beri Santunan ke 2 Perempuan Berjasa di Polres Kebumen
• Dugaan Kapolsek di Semarang Peras Orang Berperkara, Propam : Ini Urusan Internal
• Donasi Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal Capai Rp 1,67 Miliar, Sebagian Besar Justru dari Pelajar
• Petugas Temukan Makanan Kadaluarsa di Swalayan di Tegal, dari Daging Sapi sampai Jajanan Pasar
Namun hingga Polda Jateng menggerebek lagi dan menetapkan 1 orang pula, kasus yang ada di Polrestabes Semarang mangkrak.
Wijayanto menduga ada permainan antara management Zeus Karaoke dan penyidik Polrestabes Semarang.
"Kuat dugaan ada permainan antara penyidik Polrestabes Semarang dan managemen Zeus Karaoke.
Kasus ini sebenarnya kecil, tapi aneh.
Tersangka ada, barang bukti cukup tapi kenapa mangkrak dan tidak ada proses lanjutan," ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng, Senin (23/12/2019).
Bahkan Wijayanto menyoroti adanya ketidakberanian dari pihak terkait di Pemkot Semarang yang berhak menutup Zeus Karaoke meski sudah terbukti adanya dugaan prostitusi berkedok karaoke.
"Zeus Karaoke ini sakti, bisa menyetir aparat kepolisian hingga kasus mandek," katanya.
Wijayanto membeberkan beberapa "kesaktian" Zeus Karaoke di antaranya adalah penggerebekan yang dilakukan oleh polisi hanya membutuhkan beberapa hari garis polisinya kembali dibuka.
"Polda Jateng menggerebek dan menyegel, tapi cuma 2 hari garis polisi dibuka.
Katanya dibuka lagi karena barang bukti yang dicari sudah ketemu," katanya.
Tak cuma itu, kata Wijayanto, meski izin usaha mati sejak April 2019, Pemkot Semarang tidak mengambil langkah tegas.