Lalu 3 buah tali untuk mengikat satpam gudang yang berjaga serta 1 buah lakban dan celana guna menyekap korban.
• Kombes Saptono Soal Hasil Autopsi Racun Atau Bahan Kimia di Tubuh Lina Mantan Sule, Teddy Tak Tuntut
Barang bukti lain yang turut disita adalah 1 unit mobil Toyota Avanza dan 3 unit truk boks milik perusahaan.
Pihaknya menjelaskan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 53 juta.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi yakni di Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, dan Boyolali.
"Atas perbuatan yang dilakukan kepada para tersangka ini, kami kenakan Pasal 365 KUHAPidana."
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," sebutnya.
• Pendakian Gunung Lawu Dibatasi, Harus Sudah Turun Pukul 15.00, Ini Alasan Disparpora Karanganyar
Seorang tersangka, Dadang Aji Sulaksono (31) mengaku nekat melakukan tindakan itu karena diperintah oleh seseorang bernama Supono warga Kendal.
Setiap beraksi dirinya mendapat upah sebesar Rp 5 juta.
Terkait lokasi pencurian mengikuti perintah Supono, termasuk waktu dini hari sekira pukul 02.30.
"Jadi saya hanya diperintah ambil pesanan. Semuanya sudah diatur oleh Supono."
"Termasuk barang hasil curian, dia yang urus menjualnya."
"Kami dapat upah antara Rp 1 juga hingga Rp 5 juta, sesuai peran masing-masing," jelasnya. (M Nafiul Haris)
• Terungkap Alasan PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Dua Kipernya, Liluk: Didasari Rekomendasi Pelatih
• Pemain Multitalenta Asal Kendari Ini Tinggal Tunggu Panggilan, Resmi Bergabung di PSIS Semarang