"Karena itu terkait langsung dengan warga. Jika betul sudah pernah ada sosialisasi dan disetujui warga, secara hukum itu kan melekat," tambahnya.
• TRAGIS! Gadis Belia Ini Diperkosa 2 Wartawan Gadungan Berbekal Lencana Polisi Palsu di Apartemennya
• Tak Mandi 27 Tahun dan Rambut Gimbal 1,5 Meter, Sutiyah Buta Terisolasi di Kabupaten Semarang
• Terungkap Absennya Supardi Nasir Saat Latihan Perdana Persib Bandung, Bukan Karena Sriwijaya FC
Sementara itu, Humas CV Bumi Slamet, Rahardjo mengungkapkan, pihaknya sudah pernah mengadakan sosialisasi berupa public hearing dalam penyusunan Amdal kepada warga yaitu di Hotel Grand Dian, beberapa waktu lalu.
Bahkan, sejumlah izin telah dikantongi guna beroperasinya pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.
Di antaranya akte pendirian dan perubahan, izin usaha, nomor induk berusaha (NIB), informasi tata ruang, izin prinsip, dan izin lingkungan.
Selain juga, pihaknya juga sudah mengantongi izin komersial atau operasional, izin pengolahan limbah B3, dokumen UKL UPL, dokumen rekomendasi UKL UPL, IMB pengumpulan limbah, dan rekomendasi pengumpulan limbah B3.
"Untuk izin usaha pengolahan limbah B3 itu dikeluarkan Kementerian LHK. Semua prosedur dan tahapan, sudah kami tempuh sesuai aturan," ucapnya.
Terkait adanya penghentian sementara yang dilakukan Satpol PP tersebut, pihaknya akan menempuh upaya agar segel dibuka kembali.
Pasalnya, pekerjaan yang saat berlangsung bukan pendirian bangunan, namun hanya pematangan lahan. (M Zainal Arifin)
• Video TNI AU Gadungan Ditangkap, Kedoknya Diungkap Keluarga Istri Siri
• Video Pelayanan SIM Drive Thru di Batang