SAYA sekarang ini mengalami keterlambatan 2 bulan. Jatuh tempo tanggal 17. Tapii sore tadi tanggal 22 Januari 2020 di parkiran sekitar Simpanglima saya didatangi debt collektor, dipaksa digiring ke kantor finance di Jalan Thamrin Semarang.
Katanya mau ditanya penjelasan tentang keterlambatan. Tapi kenyataannya saya disuruh paksa menyerahkan mobil saya. Padahal sejak tanggal 1 Januari 2020 tidak ada petugas datang ke rumah, apalagi surat peringatan.
Saya mohon penjelasan apa memang prosedurnya begitu. Ini juga buat perhatian calon konsumen.
Pengirim Teguh Dolly
Alamat Desa Ngambakrejo RT 01/RW 01 Tanggungharto, Grobogan
+6281326588048
Jawaban:
Kata dipaksa itu sama dengan dirampas. bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Mestinya kalau ada keterlambatan ada surat peringatan dan dirembuk dengan cara yang baik.
Kecuali mobil tersebut sudah pindah ke tangan orang lain dengan cara dijual, atau dioper atau juga digadaikan itu baru masuk ke ranah perjanjian fidusia. (dap)
Kompol Sukiyono
Kasubag Humas Polrestabes Semarang
• Tak Terima Dilirik, Unggul Lempar Paving ke Kepala Mulya di Depan PDAM Tembalang Semarang
• Jalan Depok Resmi Jadi Pusat Kuliner Malam Semarang, Hendi: Jangan Mremo
• Ini Reaksi Mantan Suami saat Tahu Pernikahan 12 Hari di Malang Viral
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol