Tak Terima Dilirik, Unggul Lempar Paving ke Kepala Mulya di Depan PDAM Tembalang Semarang
Tak terima dilirik, Unggul Wicaksono melempar paving mengenai kepala Mulya Winarta di depan PDAM Tembalang, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Tembalang meringkus pelaku penganiayaan di depan PDAM Tandang, Kota Semarang, Selasa (21/1/2020).
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi berujar tersangka bernama Unggul Wicaksono (18) warga Jalan Lobak, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Sedangkan korban adalah Mulya Winarta (19) warga Perum Korpri, Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang.
• Kisah Nyata: Pernikahan Hanya Berumur 12 Hari, Suami Suka Tidur di Depan TV dan Suami Ngaku Trauma
• Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Ternyata Gaji Suami 5 Kali Lebih Besar
• Ledekan Ganjar ke Eks Pengikut Keraton Agung Sejagat : Oalah Sampeyan Menteri Urusan Bangunan Toh
• Wajah Babak Belur Penjambret Ipad di Genuk Kota Semarang, 2 Temannya Masih Buron
"Dipicu masalah sepele."
"Tersangka merasa dilirik sama korban di lokasi kejadian," ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Semula, Mulya dan tetangga bernama Dhea Ayuni Sekarsari (20) berboncengan menuju RS Elizabet, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tepat di SPBU Kedungmundu, korban berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.
"Pas di depan PDAM Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang, tersangka memepet motor korban."
"Tersangka bilang kenapa korban melototi tersangka," tambahnya.
Unggul dan Mulya sempat pun cek-cok.
Di sela cek-cok itu Unggul mengawali pukulan ke korban, namun mengenai pundak kiri Dhea.
Korban merasa tidak terima dengan aksi arogan tersangka, lalu menghentikan laju motornya.
"Begitupun dengan tersangka juga menghentikan motornya, lantas tersangka mengambil paving di pinggir jalan lalu melempar ke arah korban sehingga mengenai kepala korban, " tuturnya.
Melihat korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka memukuli korban lagi berkali-kali .
Tetangga korban mencoba melerai dengan cara menarik tersangka untuk menghentikan penganiayaan tersebut.