"Kami memeriksa 16 saksi, diantaranya saksi ahli untuk memastikan tindak pidana beliau (Zikria)," beber Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Sandi Nugroho,Senin (3/1/2020).
Zikria ditangkap polisi saat berada di rumahnya, di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04 RW 16, Bogor Timur,Bogor, Jumat (31/1/2020) malam.
Sandi menyebut jika akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agar kasus tersebut lekas selesai dengan kepastian hukum.
"Kami akan segera selesaikan berkas perkaranya dan akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya agar beliau (Zikria) segera dapat kepastian hukum," tandasnya.
Pelaku Ketakutan
Meski menyesali perbuatannya, Zikria terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran jeratan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) tentang UU ITE.
Ia tak menyangka jika tulisan di postinganya bakal mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Akun Zikria pun lenyap, seiring berita tentang laporan polisi kepadanya gencar di media mainstream, baik media cetak, online dan televisi.
"Saya ketakutan, seperti dikejar-kejar, banyak orang bully saya. Banyak juga yang teror anak saya. Saya ini cuma ibu rumah tangga biasa," kata Zikria.
Dengan kejadian ini, Zikria ingin menunjukkan diri sebagai seorang yang bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
"Saya ingin menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Ini cukup pelajaran buat saya," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anies Baswedan Dibully karena Banjir, Zikria Dzatil Jadikan Wali Kota Risma Sasaran Pembalasan