Tak Terima Ahok Disindir, Yunarto Wijaya Balas Andre Rosiade: DPR Rasa Satpol PP

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Terima Ahok Disindir, Yunarto Balas Andre Rosiade: DPR Rasa satpol PP

TRIBUNJATENG.COM- Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya membalas Politikus Gerindra, Andre Rosiade yang menyindir Ahok.

Diketahui sebelumnya, Andre Rosiade melayangkan sindiran untuk Ahok di rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bersama tiga BUMN dengan Komisi VI di Gedung DPR, Senin (3/2/2020).

Saat itu, Andre Rosiade menduga Ahok akan hadir lantaran menurutnya saat ini peran Ahok lebih besar dibanding Direktur Utama Pertamina.

Kisah Pengakuan Korban Seks Menyimpang di Rutan Perempuan, Awalnya Usap Kepala Selanjutnya

Liputan Khusus: Soal Beking Tambang Ilegal: Kapolda Janji Akan Babat Habis Beking Tambang Ilegal

Misteri Siswa SD Hilang di Banjarnegara Terungkap, Ditemukan Meninggal, Ada Luka Sayatan di Leher

Video Pedang Katana Produksi Kendal Terinspirasi Film Ninja

"Jangan sampai ada komisaris rasa dirut, supaya dirut perannya tetap tampil sebagai juru bicara," ujar Andre.

"Saya berharap Pak wamen (Budi) menyampaikan, jangan terlalu majulah, jangan sampai orang bicara ada komisaris rasa dirut," sambung Andre Rosiade.

Mengetahui Andre Rosiade menyindir Ahok, Yunarto Wijaya langsung membalas.

Yuanrto Wijaya menyebut Andre Rosiade anggota DPR rasa Satpol PP.

"Andre rosiade lbh keren, DPR rasa satpol PP," tulis Yunarto Wijaya.

Cuitan Yunarto Wijaya (TWITTER)

Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina

Diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.

Pengumuman tersebut langsung diucakpkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Tugas dan wewenang Ahok

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.(*)

Tagar Hotman Paris Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?

Misteri Anak Hilang di Sigaluh Banjarnegara Terungkap, Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah & Rumput

Pecah Telur, PSIS Semarang Dapat Sponsor Lagi, Idealnya 5 Sponsor Arungi Liga 1 2020

 

Berita Terkini