Tidak sampai 1x24 jam kami juga berhasil menangkap tersangka utama yakni Krisna, " bebernya.
Putu menjelaskan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit Vario 125 bernopol AD 2847 KW dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 ribu.
"Tersangka Krisna dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Edi melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " terangnya. (Iwn)