TRIBUNJATENG.COM - Erupsi Merapi memperlihatkan tanda keaktifan gunung tersebut pada Kamis (13/2/2020) pagi.
Perlu diketahui, Merapi memiliki status Waspada sejak 21 Mei 2018 pukul 23.00.
Status gunung berapi memiliki 4 tingkatan yaitu Normal, Waspada, Siaga dan Awas.
• Viral Video Detik-detik Erupsi Merapi, Terlihat Jelas di Foto-foto dari Pos Pengamatan
• Beredar Video Kedua Siswi SMP Purworejo Dibully, Perekam Diduga Perempuan, Ganjar Telepon Bupati
• Nikita Willy Dipanggil Polisi Terkait Narkoba?
• Kronologi Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu vs Truk di Madiun, Sopir Diduga Mengantuk
Apa perbedaan masing-masing tingkatan status tersebut? Berikut penjelasannya:
- Normal
Status ini merupakan level dasar yang berarti gunung berapi tidak mengalami perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.
Gunung berapi cukup aman dan tidak meletus hingga waktu tertentu.
- Waspada
Status waspada menandakan adanya peningkatan aktivitas gunung berapi.
Pada tingkatan ini, mulai muncul aktivitas seismik, kejadian vulkanik, dan kenaikan aktivitas di atas level normal.
- Siaga
Status siaga menandakan bahawa gunung berapi mengalami peningkatan kegiatan seismik secara intensif.
Ada perubahan secara visual atau perubahan aktivitas kawah.
Aktivitas dapat berlanjut ke letusan.
- Awas
Status awas menandakan bahwa gunung berapi segera atau sedang meletus atau pada keadaan kritis yang dapat menimbulkan bencana.
Letusan pembukaan dimulai dengan abu dan uap, serta letusan berpeluang terjadi dalam waktu lebih kurang 24 jam.
Status Merapi ini menjadi status Waspada terpanjang sepanjang sejarah aktivitasnya terpantau BPPTKG.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta Hanik Humaida pada 14 Januari 2019 menyampaikan dinaikkannya status Gunung Merapi dari aktif normal menjadi Waspada karena adanya peningkatan aktivitas.
BPPTKG Yogyakarta kemudian merekomendasikan radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
Dia menjelaskan, BPPTKG memiliki banyak parameter yang digunakan untuk menetapkan status pada Gunung Merapi.
Pemantauan yang di gunakan BPPTKG Yogyakarta pun juga berbagai macam.
Seperti pemantauan sesmisitas, deformasi, kemudian juga kimianya.
Status Waspada juga ditetapkan bukan berdasarkan letusan gunung api, namun pada ancaman yang ditimbulkan akibat dari aktivitas gunung api tersebut.
"Status itu dasarnya bukan terhadap letusannya, tetapi potensi bahayanya atau ancamanya ke penduduk," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Dia memberikan contoh sejumlah gunung api yang erupsi walau statusnya hanya Siaga, bukan status Awas.
Sebab, aktivitas gunung api tersebut terpantau tidak ada ancaman bagi masyarakat.
"Kita punya banyak sekali erupsi gunung api di luar Jawa sana yang meletus terus-terusan tetapi tidak sampai (statusnya) Awas, karena itu memang tidak ada ancaman terhadap penduduk," lanjutnya.
Hanik mengatakan pihaknya tidak bisa memprediksi kapan status Waspada ini akan berakhir, karena tergantung dari aktivitas Gunung Merapi itu sendiri. (*)
• Akhir Perjalanan Deki Tersesat 5 Hari di Hutan, Cari Sumber Suara Senso untuk Temukan Jalan Pulang
• Bahas KKN, Sudjiwo Tedjo Ngaku Nggak Percaya Jokowi Gara-gara Bobby dan Gibran Maju Kepala Daerah
• Ternyata Ini Nama Perempuan Abash Pacar Lucinta Luna, Lucinta Ditempatkan di Sel Khusus Wanita
• Vaksin Covid-19 Baru Siap 18 Bulan Lagi, WHO Sebut Virus Corona Musuh Publik Nomor 1