Berita Artis

Ini Reaksi Lucinta Luna Saat Polisi Beberkan Gender Semula Laki-laki Jadi Perempuan

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Reaksi Lucinta Luna Saat Polisi Beberkan Gender Semula Laki-laki Jadi Perempuan

TRIBUNJATENG.COM- Polisi membeberkan status gender Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.

Jenis kelamin Lucinta Luna diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan.

Hal ini berdasarkan pada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami terima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal Desember 2019, intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender. Dan statusnya seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

FAKTA MENGEJUTKAN! Inilah Pengakuan Siswi Korban Bullying di SMP Purworejo: Bude Awakku Loro Kabeh

Nikahi Warga Cilacap, Bule Belanda Ini Nafkahi Istri dengan Jualan Kebab di Teluk Penyu

Viral di Media Sosial Video Siswi SMP di Purworejo Dibully Tiga Siswa, Polisi Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Kedua Siswi SMP Purworejo Dibully, Perekam Diduga Perempuan, Ganjar Telepon Bupati

Siswi SMP Purworejo Dibully, Ganjar: Saya Telepon Kepala Sekolahnya, Besok Disdik Ambil Tindakan

Selain pembuktian dari pengadilan, polisi juga menyebut perubahan gender terbukti dari pergantian nama Lucinta Luna.

"Dari pengadilan juga nama diganti dari MF menjadi AP," kata Yusri.

MF sendiri adalah Muhamad Fatah dan AP adalah Ayluna Putri.

Mendengar penjelasan polisi di depan awak media soal status gendernya, Lucinta Lna hanya tertunduk tak berkutik.

Wajahnya tampak tertutp mengenakan masker dan bertopi.

Ditahan di sel Wanita

Rencananya Lucinta Luna akan ditahan di sel wanita dan untuk sementara Lucinta dititipkan di sel khusus Polda Metro Jaya sejak Rabu (12/2/2020) malam.

"Kita harus benar-benar pastikan sehingga akan kami tempatkan di sel wanita, walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus.

Seperti diketahui, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Halaman
123

Berita Terkini