Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp 450 Miliar, Ini Yang Dilakukan Bapenda Jateng

Penulis: budi susanto
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMSAT

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.

Denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, Selasa (11/2/2020).

Pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskam petunjuknya.

"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Program itu digelar kembali pada tahun ini. Pada 2019 kemarin, provinsi ini tidak ada program pemutihan.

Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Mencapai Rp 450 Miliar

Halaman
12

Berita Terkini