TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 28 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang bebas bersyarat, Rabu (19/2/2020) sore.
Mereka yang kini bisa menghirup udara bebas di luar sel itu dikarenakan mendapatkan crash program (program percepatan) dari Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi mengungkapkan, 28 napi tersebut berasal dari beragam kasus.
Mulai dari pidana umum hingga narkoba.
Untuk bisa memperoleh program percepatanan ini, kata Dadi, minimal para napi sudah melewati 2/3 dari total masa tahanan.
• Jadi Jagoan PDIP di Kabupaten Semarang, Ngesti-Basari Tetap Buka Keran Komunikasi Politik
• Atasi Tumpukan Sampah, Tahun Ini Dibangun TPA Sanitary Landfill di Kendal
• Video Bupati Asip Lantik Ratusan PNS Pemkab Pekalongan
"Sebagian besar, napi yang dilepas dahulunya terjerat kasus narkoba."
"Mereka dapat jatah crash program karena sesuai ketentuannya yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan," ungkap Dadi kepada Tribunjateng.com, saat pelepasan napi di Halaman Lapas Kedungpane, Rabu (19/2/2020).
Dia melanjutkan, crash program diterapkan guna menekan kelebihan kapasitas ruang tahanan di wilayahnya.
Sesuai instruksi Dirjen PAS Kemenkumham RI, pihaknya kini mempermudah proses verifikasi para penjamin narapidana yang hendak dilepas secara bersyarat.
Menurut Dadi, penjamin napi kini bisa diwakili oleh petugas dari Bapas masing-masing daerah.
Jadi, tidak harus dari sanak keluarga terdekat.
"Ini berguna bagi mereka yang tidak punya keluarga sehingga bisa minta penjamin dari petugas Bapas."
"Verifikasinya sekarang dipermudah. Tidak sulit sekarang karena semua napi bisa mengajukan. Kecuali napi kasus tipikor," jelasnya.
• Persijap Jepara Vs Persekat Tegal - Panpel Siapkan 10 Tiket, Dipastikan Kick Off Pukul 19.00
• Menangkan Ngesti-Basari, DPC PDIP Kabupaten Semarang: Mesin Partai Sudah Siap Digerakkan
• Video Tangis Bunga Citra Lestari BCL Pecah Seusai Belai Foto Ashraf Sinclair di Pusara
Sementara, Kepala Keamanan Lapas Klas IA Kedungpane, Suparno menambahkan, para napi yang dibebaskan bersyarat juga diwajibkan menjalani wajib lapor.
Minimalnya, kata Suparno, para napi tersebut menjalani wajib lapor di kantor kejaksaan terdekat, sekali di tiap bulan.
Dia menambahkan, wajib lapor harus terus-menerus dilakukan sampai masa pidananya selesai.
"Minimal sebulan sekali lapor. Kami menargetkan, crash program hingga 31 Maret 2020 bisa memberikan pembebasan bersyarat bagi 55 narapidana."
"Namun, 28 di antaranya telah bebas bersyarat terlebih dahulu hari ini," urainya.
Lebih lanjut, Suparno mengatakan, pembebasan bersyarat ini semata untuk mengurangi kapasitas ruang tahanan yang rentan overload.
"Sebab, kapasitas di Lapas Kedungpane idealnya hanya dihuni 663 orang."
"Namun, sekarang dihuni oleh 1926 orang sehingga overload. Maka dari itu, kami harus cari cara untuk menyiasatinya," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
• Berpisah Seusai Lima Tahun Berpasangan, Dedy Bakal Berkomunikasi dengan Yuni Soal Pilkada Sragen
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
• Ganjar Pamer Capaian Dana Desa ke Mendagri dan Mendes, Tahun Ini di Jateng Terima Rp 8,2 Triliun
• Persijap Jepara Krisis Kiper, Imam Suherman Datangkan Dua Sosok, Bayu Anggara dan Wais Al Qorni