Keributan Ojol dengan Mata Elang

Polisi Buru 3 Debt Collector yang Terlibat Pemukulan Pengemudi Ojol

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Pengemudi Ojol menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020), ketika keributan dengan mata elang atau debt collector.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga anggota kelompok penagih utang khusus kendaraan bermotor yang dikenal dengan sebutan mata elang atau debt collector diburu polisi, karena diduga terlibat keributan dengan kelompok pengemudi ojek online ( ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun pada Selasa (18/2/2020) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, anggota mata elang itu diduga turut memukul pengemudi ojol yang hendak diambil motornya.

"Berdasarkan keterangan kan ada 3 sampai 4 orang... yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudi ojol). Ada satu (yang sudah diamankan). Sisanya sedang kami kejar," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Inilah Daftar 18 Pemain Persib Bandung Lawan PSCS Cilacap, Didominasi Pemain Muda

FOKUS : PDIP Mulai Pukul Genderang

Beredar Undangan 12 Paslon dari Jateng untuk Hadiri Pengumuman Rekomendasi PDIP Hari Ini

Di Pemakaman, Ayah Ashraf Sinclair: Bunga, Terima Kasih Telah Mencintai Anak Saya

Menurut Arie, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan korban.

"Pengemudi ojol mengerumuni tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Keributan antara kelompok pengemudi ojek online dengan mata elang itu terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore.

Mata elang ada sebutan untuk penagih utang kendaraan bermotor.

Para penagih itu biasa berdiri di pinggir jalan raya.

Mereka memantau kendaraan yang menunggak kredit.

Mereka akan langsung menyita kendaraan yang mereka nilai telah menunggak kredit.

Keributan di Jalan Pemuda kemarin itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil sepeda motor milik seorang anggota ojek online yang disebut cicilannya menunggak.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol dan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya diketahui, keributan antara kelompok pengemudi ojek online dengan mata elang terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore.

Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang driver ojek online yang diduga cicilannya menunggak.

"Terus terjadi sedikit perselisihan dan mereka sudah mau menyelesaikan tetapi sudah banyak berkerumun dari para pengemudi ojek ini," kata Arie.

Setelah keributan terjadi, polisi langsung terjun ke lokasi dan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menemui puluhan Ojol depan Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). (Tribun Jakarta/Bima Putra)

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik pengemudi ojol yang diduga menunggak cicilan.

"Sehingga, polisi langsung mengambil langkah. Kita langsung ambil yang diduga melakukan perampasan dan juga korban kita bawa ke kantor polisi dan kita proses," ungkap Arie.

Kronologi

Keributan antara kelompok pengemudi Ojol dengan dua orang Debt Collector atau mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore, dibubarkan polisi dengan tembakan peringatan.

Ali (36), pengemudi Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan, keributan berawal saat dua orang mata elang memberhentikan seorang Ojol perempuan bernama Ledi sekira pukul 16.00 WIB.

"Mereka mengaku dari leasing dan bilang Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang," kata Ali.

Tak lama, seorang Ojol lain bernama Rahmat datang dan menunujukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing.

Rahmat menanyakan surat tugas dua mata elang guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.

"Tapi pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama mata elang ini. Padahal debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya.

Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah Ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.

Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang mata elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.

Leasing dilarang rampas unit

Untuk diketahui, pihak leasing tidak diizinkan secara hukum menarik paksa unit.

Hal itu ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu.

Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Sementara aparat kepolisian selama ini menegaskan akan menindak para debt collector yang merampas barang nasabah yang menunggak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol"

Kronologi Ribut Ojol dengan Debt Collector Atau Mata Elang, Dipicu Penarikan Motor di Jalan

Rampas Motor Milik Ojol yang Nunggak Cicilan, 3 Anggota Debt Collector Jadi Tersangka

Berita Terkini