Sementara aparat kepolisian selama ini menegaskan akan menindak para debt collector yang merampas barang nasabah yang menunggak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka"