TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Syarat satu pasang calon independen atau perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon independen yang diterima itu akan mengikuti pilkada Solo.
"Dari 21 kabupaten/kota di Jateng yang akan selenggarakan pilkada, baru pasangan Bajo di Kota Surakarta yg telah menyerahkan dan statusnya diterima," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro, Senin (24/2/2020).
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Jelang Persipura Vs PSIS, Tak Ada Keraguan Dragan Turunkan Dewa yang Baru Pulang dari TC Timnas
• PDIP Tak Mau Terlena Meski Pasangan Hendi-Ita Berpeluang Lawan Kotak Kosong di Pilwakot Semarang
• Setelah Ditunggu Alasan Kenapa Musim Hujan Kok Susur Sungai, Ini Jawaban Pembina Pramuka dan Kepsek
Bajo merupakan akronim nama pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo.
Pasangan ini yang sementara baru dapat restu dari KPU.
Selain Bajo, ada satu pasangan independen lagi dari Solo.
Namun, persyaratan administrasinya tengah diproses dan diperiksa. Artinya belum direstui KPU.
Satu pasangan tersebut yakni Abah Ali-Gus Amak yang sampai saat ini masih dalam proses.
Jika dua pasangan independen tersebut jadi maju dalam pesta demokrasi Solo, mereka akan maju melawan pasangan yang diusung PDIP.
Dengan syarat, tidak ada poros baru yang diusung partai politik.
Hingga saat ini, belum ada figur dari parpol di luar PDIP yang memantapkan diri maju pilkada Solo.
"Pasangan independen sudah menyerahkan (persyaratan). KPU akan menghitung dulu jumlah dan sebarannya," jelasnya.
PDIP belum menentukan apakah Achmad Purnomo atau Gibran Rakabuming yang maju ke Pilwakot Solo.
Sedangkan beberapa pasang kandidat independen dari sejumlah daerah juga tengah dalam proses penghitungan di KPU.
Mereka yakni paslon Suyanto-Erfa Royani (Kendal), Said-Mat Solekan (Demak), dan Slamet Riyanto-Suyanto (Purworejo).