Berita Video

Video Komplotan Pencuri Bobol Rumah Kosong Ditembak Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video komplotan pencuri bobol rumah kosong ditembak polisi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Press release dilakukan pada Senin (24/2/2020) di Polres Tegal.

Tiga dari keempat pelaku dihadiahi timah panas karena melakuan perlawanan saat proses penangkapan.

Adapun keempat pelaku yaitu Darmaji, warga Sambiroto Semarang.

Lalu Fian Rantiono warga Condrorejo, Kelurahan Mutikharjo Kidul Pedurungan Semarang.

Ketiga ada A. Rahmat Jaelani, warga Tambora Jakarta Barat, dan Dadi Irwanto warga Bedingin Blora.

Menurut Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, pelaku Rahmat selain mencuri juga memiliki senjata api tanpa izin.

Sedangkan tersangka Dadi Irwanto, kedapatan membawa dan mengkonsumsi Narkoba.

"Kami mendapat laporan ada tindak pencurian di Perumahan Grand Husada Regency blok D, Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Selasa (14/1/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapat informasi keberadaan diduga pelaku pada Kamis (30/1) dan dilakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan.

Dari penggeledahan inilah ditemukan senjata api dan Narkotika jenis Sabu," ungkap AKBP Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (24/2).

Dikatakan, untuk barang-barang yang dicuri yaitu mobil Honda Brio warna merah, beberapa perhiasan emas berupa gelang, kalung, dan liontin seberat 7,5 gram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 155 juta.

Terkait modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk melancarkan askinya, menurut AKBP Iqbal, dengan mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Kemudian langsung mencongkel pintu dan jendela rumah korban menggunakan linggis, kunci pas yang sudah dimodifikasi.

Setelah masuk, pelaku mencari barang-barang berharga milik korban.

"Pasal yang kami sanggakan bagi para pelaku yaitu atas perbuatan pencurian dengan pemberatan dijerat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lalu untuk kepemilikan senjata api tanpa izin dijerat hukuman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan tindakan pidana narkotika dijerat hukuman paling rendah 5 tahun penjara," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya 1 unit mobil Calya warna merah, 1 unit Honda Brio warna merah, 1 lembar STNK Honda Brio, satu buah linggis warna hitam, satu buah kunci pas, satu pucuk senjata api genggam, 3 buah amunisi, 1 paket shabu dengan berat 0,43 gram, dan lain-lain.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono menambahkan, pihaknya sempat melakukan pengejaran sampai ke Semarang.

Namun saat perjalanan, ternyata pelaku malah mengarah ke Slawi.

Kemudian pihaknya melakukan pengejaran melalui jalan tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna.

"Kami berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polres tegal untuk melakukan pencegatan, mengingat para pelaku ini menggunakan akses jalan tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna.

Pada saat penangkapan mereka sempat mau mengeluarkan senjata api dan mencoba melarikan diri.

Sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas," imbuh AKP Gunawan. (dta)

Berita Terkini