TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Gayamsari menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap satu warga Rusunawa Jalan Sawah Besar Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menuturkan kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kejadian tepat di Gapura Rusunawa Sawah Besar, Korban Didik Tri Prasetya (20) warga Rusunawa Sawah Besar Kaligawe Semarang malam itu nongkrong di taman Rusunawa bersama dua orang temannya hingga dini hari.
• Kisah Tragis: Seorang Ibu Histeris Melihat Anaknya yang Masih PAUD Terlindas Trailer di Depannya
• KSAD Andika Perkasa Bengong Tahu Alasan Pria Ini Masuk TNI, Fisik Diragukan, Kaget Tahu Keahliannya
• Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales
• Warga Ramai Memancing di Saluran Air Lokasi Kecelakaan Truk Muatan Lele 1,3 Ton, Ada yang Dapat 5 Kg
Satu gerombolan pemuda dengan jumlah 15 orang dengan menaiki sepeda motor masing-masing berbonceng tiga.
Berhenti di depan parkiran truk di seberang Rusunawa selanjutnya berteriak-teriak menantang korban dengan dua orang temannya.
"Tidak hanya meneriaki, gerombolan tersebut juga melempar batu ke arah," kata Warijan.
Mendapat perlakuan tersebut, lantas korban dan kedua temannya berusaha menghampiri gerombolan tersangka.
Sebelum menghampiri, korban langsung dikejar tersangka Niko dan AI dengan membawa senjata tajam berupa clurit.
Korban dan temannya akhirnya tidak berani menghampiri gerombolan tersebut.
Sebaliknya kedua tersangka beringas mengejar korban.
Nahas korban terjatuh karena terpeleset di dekat Gapura Pintu Masuk Rusunawa dengan posisi tengkurap.
"Ketika dalam posisi tersebut, kedua tersangka mengayunkan clurit ke arah korban hingga korban mengalami luka-luka di bagian pinggang kanan dan paha bagian kanan," jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, melihat korban tidak berdaya, dua teman korban meminta bantuan kepada penghuni rusun, setelah itu warga keluar dan geng motor tersebut langsung melarikan diri. Korban dibawa ke klinik 24 jam untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Warijan tersangka yakni Niko Noval Eka Saputra (18) Warga Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan dan AIP (17) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
"Satu tersangka masih di bawah umur, satu lainnya sudah bisa dikategorikan dewasa," jelasnya.