Kendalikan Pabrik Sabu di Jakarta, Napi Kedungpane Diringkus BNNP Jateng

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendalikan Pabrik Sabu Di Jakarta, Napi Kedungpane Diringkus BNNP Jateng

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB kemarin.

Napi yang kembali ditangkap itu bernama Nicky alias Alex.

Napi tersebut diketahui merupakan pengendali pabrik sabu rumahan yang diungkap oleh Tim BNN Pusat di Jakarta Utara.

Kabid Berantas BNNP Jateng, Kombes Pol M. Arief Dimjati saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dari penangkapan ini, Dia mengaku, pihaknya terlebih dahulu mendapat perintah dari BNN Pusat untuk mengamankan seorang napi di Lapas Kedungpane.

"Akhirnya kami amankan napi yang bersangkutan. Ada HP yang dipakai oleh Nicky untuk mengendalikan temannya yakni Jefry di Jakarta Utara.

Jefry pun sudah diamankan oleh tim BNN Pusat," ungkap Arief kepada Tribun Jateng, Rabu (11/3/2020).

Saat itu, lanjut dia, tim menangkap Nicky di Sel Blok Abimanyu Kamar 21. Pihaknya mengamankan satu unit HP dan dua sim card.

"Dari hasil pemeriksaan, Nicky mengaku mengajari temannya bernama JEFRY yang ditangkap oleh BNN untuk membuat sabu dengan cara mengekstrak efidrin dari obat batuk," jelas Arief. (Tribunjateng/gum)

Berita Terkini