Akhirnya SW pun dibawa pulang oleh tetangganya dan melapor ke polisi.
Menerima laporan adanya pencabulan anak, petugas dari Polsek Halong langsung menuju rumah pelaku.
Tetapi, baik pelaku maupun korban sudah meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya.
Polisi pun bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos
"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.
Di hadapan polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesepian 2 Kali Bercerai, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali