TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, akan tetap menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan ditengah isu corona.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pekalongan, Agus Pranoto usai penyemprotan disinfektan di seluruh sudut Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (18/03/2020).
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, PMI, dan BPBD untuk melakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah virus corona.
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• BREAKING NEWS: Pasien Positif Corona Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Ganjar: Sempat Dirawat 2 Hari
• Mulai Besok, Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi Ditutup, Ini Pernyataan Resminya
• Praktik Ningsih Tinampi di Pasuruan Ditutup Sementara, Ada Apa?
Kami sangat berterimakasih untuk perhatiannya," kata Agus kepada Tribunjateng.com.
Agus berharap, virus corona bisa diantisipasi apalagi pada tanggal (20/3/2020) akan dilaksanakan penyampaian LKPJ oleh bupati, sehingga diharapkan kegiatan akan lebih aman.
Menurutnya, meskipun ada virus corona atau Covid-19 LKPJ harus tetap dilaksanakan karena sesuai dengan ketentuan harus disampaikan bupati tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk jumlah orang yang hadir di LKPJ, akan kita batasi menjadi 30 orang terdiri dari Kepala OPD dan Forkompinda.
Biasanya, kalau normal sekitar 150 orang yang Hadi di ruangan," ujarnya.
Agus menambahkan, pada saat pelaporan LKPJ tersebut, pihaknya sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk memeriksa setiap peserta yang datang dengan mengecek suhu badan.
"Selain itu, akan disiapkan hand sanitizer di setiap sudut ruangan saat kegiatan penyampaian LKPJ," tambahnya. (Dro)
• Dinkes Kota Tegal Ajari Warga Buat Cairan Disinfektan, Bahan Larutan Pemutih, Air dan Botol Spray
• Beberapa Agenda Kunjungan Kerja DPRD Kota Semarang Dibatalkan karena Virus Corona
• Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di Kesugihan Cilacap, Kapolsek : Laporkan ke Kami
• Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil dituntut penjara 10 tahun, Bisa Ditambah 2 Tahun Lagi Apabila Ini