"Saat korban nge-print buku tabungannya, ketahuan bahwa ada transaksi dua kali dengan jumlah sangat besar.
Dia tidak merasa melakukan transaksi. Total kerugian sampai Rp 45 juta," ungkapnya.
AKBP Rondhijah mengatakan, uang itu oleh tersangka dibelikan 1 unit TV Led ukuran 32 inci merek Polytron 1 unit salon aktif TV, dan 1 unit salon aktif merek Polytron.
Dari Rp 45 juta, uang sisa yang sekaligus menjadi barang bukti sejumlah Rp 3 juta.
"Ini kasus dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, empat tahun ditambah seperempat dari ancaman hukuman pokonya," katanya. (fba)
• Peserta Ijtima Jamaah Tabligh di Gowa Demam Tinggi, Dirujuk Ke Rumah Sakit Makassar
• Maling Hp di Mangkang Semarang Dibebaskan, Korban Tak Tega Pelaku Anak Yatim Piatu Asal Kendal
• Kim Jong Un Klaim Korut Bebas Virus Corona, Mantan Pakar CIA Sebut Kim Bohong
• Sudah 2 Kali Mencuri Motor, Satpam Perumahan Semarang Mengaku Tidak Sengaja, Sempat Ganti Plat Palsu