"YI ambil dari salah satu akun, diunggahnya di akun pribadi. Kemudian disebarkan ke sejumlah akun grup facebook lainnya.
Dalam kasus ini, YI bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang supaya tidak panic info seperti menyebarkan langsung berita tak jelas yang didapat pula dari sumber tak pasti.
Apalagi, kata Asep, kaitannya dengan virus corona.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak benar tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menjadikan situasi kian tidak kondusif.
Jika warga menerima info tak jelas, pihaknya meminta untuk tidak langsung disebarluaskan.
"Mohon disimpan pribadi dulu, warga harus bisa menahan hasrat untuk menyebarkan info.
Lalu, cari kebenaran berita itu.
Dalam kondisi seperti ini, warga harus bijak.
Kalau tetap bandel dan senang sebar-sebar info tak jelas, penyebar bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pesannya.
Dicatut
Nama Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dicatut dalam hoaks pasien positif virus corona di Kabupaten Purworejo.
Disampaikan Nur Kholiq, pencatutan nama tersebut tersebar melalui pesan berantai di grup-grup WhatsApp.
Pesan tersebut menyebutkan di RSUD Tjitrowardoyo Kabupaten Purworejo
ada pasien positif Covid-19 meninggal dunia.
"Informasi yang menyebutkan saya memberikan informasi ada pasien positif corona meninggal dunia itu tidak benar," kata dia kepada tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2020).