TRIBUNJATENG.COM - Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan, Ini 3 Opsi Metode Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa.
Buntut dari wabah virus Corona, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan Ujian Nasional 2020 dihapus.
Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan setelah wabah corona menyerang Indonesia.
• Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya
• Terdesak Utang di Bank Titil, Emak-emak di Semarang Ini Puluhan Kali Curi Elpiji 3 Kg, Dijual Segini
• Laura Ibu Bayi Positif Corona Berbagi Cerita Pengalaman : Gejala Demam Tinggi dan Diare Berdarah
• Suami Positif Virus Corona, 14 Hari Kemudian Istri Menyusul, Kabar Baiknya Anak Dinyatakan Negatif
Pernyataan pembatalan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim usai berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah yang terpenting keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswi dan kakek nenek siswa siswi tersebut," kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari Kompas TV (grup TribunJatim.com), Selasa (24/3/2020).
Berikut ini fakta penting tentang ujian nasional dihapus yang perlu diketahui:
1. Metode kelulusan siswa
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam, penentuan kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai akumulatif di rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujarnya.
Huda mengatakan, untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.
Bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.
2. Opsi USBN sebagai pengganti UN
Huda menjelaskan, setelah rapat konsultasi tersebut, saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.
Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).