Virus Corona Jateng

13 Desa di Banyumas Lakukan Local Lockdown, Para Perantau Wajib Lapor

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dusun Semaya, Desa Sunyalangu, Kecamatan Karanglewas, Banyumas yang berjaga di pintu masuk desa dan menyemprot disinfektan kepada pengendara, Senin (30/3/2020).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Beberapa desa di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah melakukan local lockdown atau karantina wilayah untuk mengamankan desanya dari penyebaran virus Corona.

Kurang lebih ada 13 desa di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas melakukan local lockdown atau karantina wilayah.

Desa-desa di Banyumas yang melakukan karantina wilayah, antara lain Desa Glempang Kecamatan Pekuncen, Desa Karanggude Kecamatan Karanglewas, Desa Sambeng Wetan dan Desa Kramat Kecamatan Kembaran, Desa Kemutuh Lor Kecamatan Baturraden.

Cara Tegas Arab Saudi Tangani Corona, Jumlah Kematian Sedikit, Eropa dan AS Harus Belajar

Update Corona 29 Maret di Jateng: 2 Pasien Sembuh dari RSUD Moewardi Solo dan Telogorejo Semarang

Isolasi Wilayah Kota Tegal, 35 Jalan Ditutup, Hanya 4 Ruas Jalan Akses Masuk

PLN Tegaskan soal Kabar Kompensasi Listrik Adalah Hoaks

Kemudian di Kecamatan Kedungbanteng sendiri ada 7 desa yang melaksanakan karantina wilayah.

Ketujuh desa itu antara lain, Desa Kedungbanteng, Desa Karang salam, Desa Beji, Desa Karangnangka, Desa Melung, Desa Baseh, Desa Dawuhan Kulon dan terkahir adalah Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja.

Desa-desa tersebut melakukan karantina wilayah hingga tingkat RT sebagai wujud mengantisipasi penyebaran virus corona.

Sementara itu Bupati Banyumas, Achmad membenarkan hal tersebut jika memang ada beberapa desa di Banyumas yang melaksanakan karantina wilayah atau  local loackdown.

"Karantina wilayah ada hingga tingkat RT untuk mengawasi perantau yang pulang kampung.

Saya juga sudah bentuk gugus tugas sebanyak 10.139 tim.

Mereka akan mencari Orang Dalam Pemantuan  (ODP ) yang diperkirakan mencapai 2.900 orang," ujar bupati kepada TribunBanyumas.com, Senin (30/3/2020).

Gugus tugas bekerja untuk mengawasi dan mendata ODP yang baru pulang merantau dari Jakarta, Bandung, dan sejumlah kota yang sudah terjangkit covid-19.

Jika menemukan ODP, maka akan diawasi dengan menggunakan gelang, dan mereka diminta untuk mengkarantina diri. 

Pemudik Purbalingga Wajib Kenakan Gelang Khusus, Jika Dilepas Kena Denda Rp 500 Ribu

Para ODP ini juga akan memakai masker di rumah, namun tetap dalam pengawasan.

Gugus tugas terdiri dari tim tingkat kecamatan, desa, dan RT yang akan melibatkan unsur puskesmas, Babinsa, Banbin Kamtibmas, desa, relawan, ormas, dan RT.

Gugus tugas RT inilah yang akan menjadi agen social safety tingkatan paling kecil di masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini