Sarimin menjelaskan selepas mendapatkan hp korban, pelaku langsung kabur mengunakan motor matic jenis Yamaha Mio 125 warna merah hitam bernopol H 3946 BA.
Namun aksi pelaku saat itu terekam di kamera cctv milik warga setempat.
Berbekal dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, Polsek Semarang Utara segera melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Ternyata motor yang digunakan pelaku meminjam dari temannya."
"Setelah dilakukan penelusuran AS yang mengunakan motor tersebut,” bebernya.
Setelah itu, lanjut Sarimin, berbekal keterangan yang diperoleh Polisi, pelaku berhasil ditangkap di Terminal Penggaron.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor matic yang digunakan pelaku dan tiga unit hp masing-masing Oppo A7, Redmi note 5, serta Redmi 6a.
Selama ini, pelaku mengaku hidup menggelandang.
“Tersangka tidak mempunyai pekerjaan."
"Hidupnya juga menggelandang kadang tidur di Masjid atau Musholla."
"Meskipun mempunyai rumah di Lodan Barutikung Semarang Utara,” ungkapnya.
Sarimin menambahkan ternyata pelaku menjual sebagian besar hasil kejahatan via online.
Sisanya dijual ke temannya.
Kendati pelaku mengaku telah melakukan 10 kali pencurian ditempat yang berbeda, Sarimin bakal terus melakukan pendalaman sekaligus konfirmasi ke beberapa Polsek di Polrestabes Semarang.
"Pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman masing-masing 4 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan Tribun Jateng, penggelapan hp pernah menimpa korban seorang anak berinisial MLH (7) warga Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari, Selasa (25/2/2020).