Jadwal Samsat Keliling

1 April 2020, Jadwal Samsat Keliling Di Kajen Ada di Halaman Kesesi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Samsat Online Keliling (Samkel) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hari ini buka di halaman Kecamatan Kesesi, Rabu (1/4/2020).

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Kecamatan Paninggaran. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Pilih Bela Timnas Indonesia atau Belanda, Ini Jawaban Pemain Muda Berdarah Jawa-Belanda

Hotline Semarang: Kesulitan Pendaftaran Pergantian e-KTP

Kecelakaan Turunan Flyover Kretek: Nyawa Tobari Melayang Usai Turun dari Angkot

Eddies Adelia Menikah Kembali dengan Mantan Suami Ferry Setiawan

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)

Mael Lee Preman Terkuat di Bumi Menikah dengan Intan Ratna Juwita, Bukan Suami Kaleng-kaleng

WABAH CORONA: Perekonomi Lesu, Sektor Makanan Diminta Tingkatkan Produksi

Riwayat Perjalanan PDP Positif Corona 05 di Banyumas, Sempat Bepergian ke Jakarta

Berita Terkini