Dia menambahkan, dalam masa penundaan tersebut, partai-partai diharapkan dapat bekerja. Serta seleksi calon-calon kepala daerah dapat dilakukan lebih sungguh-sungguh.
"Meski tidak harus bertemu langsung, partai-partai akan bisa memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kandidat-kandidat yang mendaftar," ucapnya.
Sementara Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesepakatan antara DPR dan KPU itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Senin (30/3), dua hari lalu.
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono.
Pramono tidak merinci total anggaran yang akan dialihkan, karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (tribun network/denis)