TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, sekaligus politikus Partai NasDem, mengatakan, kecil kemungkinan partai politik mengubah haluan dukungannya, jika Pilkada 2020 ditunda. Termasuk mengubah dukungan NasDem terhadap menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Afif Nasution untuk bertarung dalam Pilkada Kota Medan.
"Terkait dukung kemungkinan untuk berubahnya kecil sekali, termasuk di Pilkada Medan," ujar Saan kepada Tribun Network.
Terkait payung hukum penundaan Pilkada, ucap Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini."Payung hukum penundaannya lewat Perpu dan anggaran untuk Pilkada yang belum terpakai dialokasikan untuk penanganan Covid 19 di daerah masing-masing," tutur Saan.
• Soal Masker di Tempat Umum, Kenapa Warga di Berbagai Negara Ada yang Pakai dan Tidak? Ini Ulasannya
• Kabar Baik: Dua Warga Tangsel Sembuh dari Virus Corona, Inilah Pesan Wali Kota Airin
• Polisi ini Dipukul dan Dicaci-maki saat Sosialisasikan Pencegahan Corona, Ini Pengakuan Teman Pelaku
• Seminggu Pulang dari Jakarta Meninggal Dunia di RSUD Soeselo Tegal Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan DPR sepakat menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Keputusan diambil setelah adanya rapat antara DPR dan KPU.
"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
Sebab, menurut DPR, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran COVID-19. "Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doli.
Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan terdapat tiga opsi yang diusulkan KPU kepada pihaknya terkait penundaan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Tiga opsi itu, menurut Arwani, penundaan waktu pemungutan suara selama tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
"KPU mengusulkan tiga opsi, sebagai berikut ditunda tiga bulan pemungutan suara 9 Desember 2020, ditunda enam bulan pemungutan suara 12 Maret 2021, atau ditunda 12 bulan pemungutan suara 29 September 2021," kata Arwani.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mengatakan Komisi II dan KPU belum memutuskan salah satu dari tiga opsi tersebut. Menurutnya, kesepakatan terkait penundaan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan diputuskan oleh DPR, KPU, dan pemerintah. "Kami sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah dan DPR," tutur politikus PPP itu.
Arwani menyampaikan Komisi II DPR RI meminta kepala daerah di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 segera merealokasi anggaran Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan virus corona.Ketua DPP PAN Saleh Daulay mengatakan partinya menyetujui penundaan tersebut guna menjaga kondusivitas di tengah merebaknya virus Corona.
"PAN menyetujui adanya penundaan pelaksanaan pilkada. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas di tengah merebaknya penyebaran virus Corona. Bagaimanapun juga, itu akan berdampak besar dalam setiap tahapan pilkada," ujar Saleh.
KPU juga sudah menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada. Mendengar hal ini, Saleh menilai hal tersebut sebuah langkah tepat dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR. Sebab, penundaan hari pemungutan suara dalam Pilkada diatur di dalam undang-undang.
"Karena itu, kalaupun ada penundaan, maka perlu revisi undang-undang. Atau agar lebih cepat, pemerintah diminta untuk mengeluarkan perppu," ucapnya.