Berita Semarang

Klarifikasi Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun : Ada Oknum dan Keluarga Minta Uang Rp 35 Miliar

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menyedihkan. Anak-anak perempuan yang ditinggal ibunya kerja di luar negeri (TKW) menikah lebih cepat atau di bawah umur karena hamil lebih dulu.

Kekesalannya ini ia curahkan di laman Instagram pribadinya @nafaurbach.

Dirinya kaget mengapa di tengah polemik virus Corona masih saja ada pemberitaan seperti ini.

Tak lantas percaya pada berita yang beredar, Nafa Urbach juga mempertanyakan kebenaran atas berita tersebut.

"Di tengah polemik yang terjadi saat ini, tiba-tiba baca berita ini, yang saya mau tanya apaakah ini benar terjadi ??," tanya Nafa Urbach dikutip dari laman Instagram pada 30 Maret 2020

Nafa membeberkan berita yang ia baca, tertulis bila Syekh Puji menikahi gadis di bawah umur, setelah sebelumnya ia juga sempat nikahi gadis di bawah umur lainnya.

"Bahwa yang di berita ini menikahi anak usia 7 tahun berinisial D, setelah menikahi anak 12 tahun bernama Lutfi? Mohon informasinya," tambah Nafa.

Sebagai orangtua, Nafa merasa dirinya ataupun ibu dari anak tersebut tidak akan rela melihat anaknya dinikahi pada umur yang masih sangat kecil.

"Karena saya percaya kita sebagai orangtua dan ibu tentunya tidak akan membiarkan ini terjadi apalagi kalo sampai menjadi contoh buruk," tulis Nafa.

Lantas tak hanya menuliskan kekesalan dan kekecewaannya saja, Nafa juga meminta agar KPAI menelusuri kebenaran dari berita yang beredar.

"Mohon diselidiki @kpai_official dan infonya guys atau kalo beritanya gak benar nanti saya hapus," ujarnya.

Reaksi KPAI

Sementara, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal hal tersebut.

Sirait menyebut Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.

Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah redidivis seksual anak.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,"ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini