Karena tidak kuat dengan perilaku sang paman, kata Kapolres, korban mengadu kepada ayahnya.
Korban ditanya oleh ayahnya mengenai keperawanannya dan hingga pada akhirnya nafsu bejat dilampiaskan.
"Sang ayah bilang coba saya cek. Kemudian ayahnya melakukan sendiri ke korban," tuturnya.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan oleh sang ayah saat ibu korban tidak berada di rumah.
Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.
Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."
"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• BERITA LENGKAP: Alasan Jokowi Usul Ganti Libur Lebaran Usai Corona
• Malam Hujan Lebat, Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Jumat 3 April 2020
• Keracunan Massal, 126 Warga Dirawat setelah Santap Gado-Gado
• Siwon Super Junior: Social Distancing Sangat Penting, tetapi Jangan Sampai Hati Kita Juga Jauh