Virus Corona Jateng

Oktavia Warga Semarang Ditangkap Polisi, Sebar Hoaks Ada Pasien Positif Corona di Gajahmungkur

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyebar hoax, Oktavia (kanan) datang ke Mapolrestabes Semarang pada Jumat (3/4/2020) lalu sembari menyatakan permohonan maaf.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyebar informasi hoax perihal virus corona Covid-19 kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Semarang.

Kali ini, seorang penyebar hoax itu membagikan informasi tak bertanggung jawabnya via Whatsapp (WA) secara berantai.

Info hoax tersebut disebarkan oleh Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur pada Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pengakuan Penggali Kubur Jenazah Pasien Virus Corona: Ketika Ambulans Tiba, Jantung Berdegub Cepat

Masih Ingat Driver Ojol Ditipu Penumpang Setelah Antar Sejauh 230 Km? Begini Nasibnya Sekarang

Bisnisnya Kena Imbas Virus Corona, Daniel Mananta: Mungkin Masih Bisa Nafas 6 Bulan ke Depan

Ganjar Pranowo Minta Leasing Taati Aturan Selama Wabah Corona: Jangan Bikin Warga Tambah Susah

Oktavia diketahui menyebarkan berita kalau di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terdapat warga yang dinyatakan positif corona pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.15 WIB.

Warga sekitar yang menerima informasi tersebut pun langsung resah. Bahkan, informasi yang disebarkan Oktavia sampai ke jajaran Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang.

"Akhirnya, ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Awalnya, penyidik datang ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ada.

Polisi hanya memberikan keterangan maksud kedatangannya kepada sang suami," ungkap Kasatbinmas Polrestabes Semarang, AKBP Maulud kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/4/2020).

Dia menjelaskan, setelah itu, Oktavia bersama sang suami pun akhirnya mendatangi Polrestabes Semarang pada Jumat (3/4/2020) kemarin.

Dalam kedatangannya, wanita tersebut secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Karena dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita itu pun hanya diberi pembinaan dan diijinkan untuk pulang.

"Namun, dia harus tetap datang ke Mapolrestabes untuk wajib lapor. Unit Tipiter menilai jika wanita ini kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.

Dia juga sudah menyampaikan mohon maaf secara terbuka jika info yang disebarkannya adalah salah alias tidak benar," urai Maulud.

Dia menceritakan, awal mula Oktavia menyebarkan hoax saat mendapati info jika di Jalan Lamongan Barat itu ditutup pada malam hari.

Lalu, wanita itu bertanya kepada rekannya yang berada di sekitar lokasi itu. Saat itu, rekan Oktavia menjawab alasan ditutup mungkin karena corona.

"Nah saat ditanya kenapa jalan ditutup, rekannya itu menjawab mungkin karena Korona. Jawaban itu ternyata salah persepsi oleh Oktavia," cerita Maulud.

Halaman
1234

Berita Terkini