Larangan untuk mudik sendiri sudah dikeluarkan pemerintah sejak Covid-19 terus mewabah di wilayah Indonesia.
Perantau dilarang mudik dengan tujuan memutus penyebaran virus corona.
Namun banyak pemudik yang sudah mencuri start.
Korlantas Polri pun menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang saat mudik.
Di antaranya mobil sedan hanya boleh diisi dua orang.
Sementara mobil minibus hanya diisi tiga orang.
Sedangkan pemudik yang mengendarai sepeda motor dilarang berboncengan. (Lex)
• Viral Suami Dilabrak Istri Gegara Mandi dengan Si Rambut Panjang, Malah Cengengesan
• Ganjar Pranowo Lega Lihat Data Arus Mudik Terbaru ke Jateng: Saya Ucapkan Terima Kasih
• Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat, Amalan Sunnah Pengganti Rawatib Sholat Dzuhur
• Fakta di Balik SA Tipu Driver Ojol Mulyono, Pelaku Ditolak Keluarga dan Kini Dikarantina di Solo