Berita Banyumas

Kakak Beradik di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Peristiwa Lima Tahun Lalu Jadi Penyebabnya

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali digelar melalui video conference, pada Rabu (15/4/2020).

Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Sania Roulitas (37), anak Minah, yang menjalani sidang beberapa waktu lalu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Diketahui bahwa Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).

Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Oktober 2014 atas temuan 4 kerangka manusia di belakang rumah Misem, di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).

Pembunuhan dilatarbelakangi persoalan harta.

Para korban adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).

Kemudian satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno. (TribunBanyumas/jti)

Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya

Beredar Video Pengakuan Ketua Anarko Sindikalis, Netizen Malah Ngakak Gara-gara Ini

Promo Superindo 13-16 April 2020, Diskon Sayur Buah dan Kebutuhan Pokok Lain, Ini Daftar lengkapnya

Berita Terkini