Kakak Beradik di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Peristiwa Lima Tahun Lalu Jadi Penyebabnya
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sidang lanjutan pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar, Rabu (15/4/2020).
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banyumas digelar melalui video conference.
Diketahui bahwa terdakwa adalah kakak beradik kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,
Kedua terdakwa, yaitu Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27) dituntut hukuman mati.
• Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya
• Beredar Video Pengakuan Ketua Anarko Sindikalis, Netizen Malah Ngakak Gara-gara Ini
• Beredar Pesan WA Pemerintah Akan Gratiskan Internet, Jangan Klik Link-nya! Ini Penjelasan Kominfo
• Staf Khusus Milenial Sering Blunder, Ombudsman Minta Presiden Jokowi Evaluasi, Termasuk Andi Taufan
Sementara itu ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Banyumas.
Sementara majelis hakim, yaitu Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.
Jaksa Penuntut Umum, Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.
Kemudian mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya dan menguasai barang korban.
Hal yang memberatkan antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudaranya yang memang sudah direncanakan.
Terdakwa tidak menyesal, hingga perbuatannya baru terungkap lima tahun kemudian.
Sementara itu ibu terdakwa, yaitu Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.