Setelah itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di kediaman Riyan yang berlokasi di Bulu Lor, Semarang Utara.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 20 gram sabu dalam sejumlah klip kecil, 130 lebih pil ekstasi, alat penimbang, dan alat bantu hisap.
Kepada aparat, kata AKP Eny, Riyan mengaku mendapat semua barang tersebut dari Fajar selama masih di tahanan.
Riyan mengaku diupah sebesar Rp 1 juta oleh Fajar per paket kiriman.
Atas penangkapan ini, mereka berdua akan dikenai Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pemeriksaan, mereka juga ternyata pengguna."
"Dalam hal ini, kita telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham Jateng, Selasa (14/4/2020) kemarin."
"Kita akan sinergikan pengawasan bagi napi yang baru bebas," pungkas AKP Eny.
(gum)
• Ningsih Tinampi Klaim Obat yang Dijualnya Bisa Sembuhkan Corona, Segini Harganya
• Surati Jokowi Minta Izin Angkut Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Penghasilan Turun hingga 90 Persen
• Polisi: Jangan Sok Kebal terhadap Virus Corona!
• Sebulan Tak ke Mana-Mana, Judika Berhasil Ciptakan 5 Lagu