Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Oktober 2014 atas temuan 4 kerangka manusia di belakang rumah Misem, di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8).
Pembunuhan dilatarbelakangi persoalan harta.
Para korban adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).
Kemudian satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno. (jti)