Promoter Polda Jateng

Belum Genap Sebulan Bebas, 3 Napi Asimilasi Lapas Nusakambangan Ditangkap Polres Kebumen

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 mantan Napi yang bebas karena program asimilasi virus corona berulah lagi di Kebumen

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas harus kembali berurusan dengan kepolisan.

Dua dari tiga tersangka diketahui bebas dari kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen, DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen, selanjutnya satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas.

Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada hari Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 Wib.

Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya

Pasien Positif Corona di Kober Purwokerto Akhirnya Mengaku Peserta Ijtima Jamaah Tabligh Gowa

UPDATE Corona di Kabupaten Tegal : 2 PDP Virus Corona Meninggal, Anak Pulang dari Jakarta

Pesan Korban Corona Asal Karanganyar: Kalaupun Saya Mati, Saya Ingin Mati di Rumah

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan.

Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/4).

Bahkan dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.

Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.

Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April kemarin.

Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara.

Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Kamis tanggal 2 April kemarin.

Halaman
12

Berita Terkini