Motif Pembacokan Sadis 1 Keluarga Terungkap
Agus Memanjat Tembok Membawa Golok Tengah Malam
Polisi menangkap pelaku dalam 24 jam
TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Pelaku pembacokan satu keluarga di Kampung Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Rabu (22/4/2020) di sebuah minimarket.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan aksi yang dilakukan oleh pria berusia 24 tahun bernama Agus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dengan cepat, aparat Polres Purwakarta mampu melumpuhkan pelaku sadis ini.
• Tugimin Lambaikan Tangan Minta Tolong, lalu Muntah Darah dan Roboh, Warga Tanjung Mas Semarang Geger
• Baru Pulang dari Malaysia, Pemilik Toko Ini Menolak Isolasi Mandiri hingga Dijemput Paksa Tim Medis
• Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat
• 25 Wanita Pemandu Karaoke JBL Terkatung-katung di Kos Karena Ditolak Saat Pulang Kampung
"Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap.
Dia melakukan pembacokan ini karena panik saat mau mencuri handphone dipergoki oleh korban Kurniawati (36)," katanya di Mapolres Purwakarta, Kamis (24/4/2020).
Agus Membacok Sekeluarga di Purwakarta karena Alasan Sepele Ini 2 (tribunjabar/nandri prilatama)
Menurut Kapolres, sebelum terpergok pelaku sempat mengambil uang tunai Rp 650 ribu yang telah dimasukkan ke dalam dompet dan selanjutnya hendak mencuri handphone sebelum diketahui salahsatu korban.
Agus mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta dan dalam sebulan ini menganggur lantaran terkena PHK.
"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus.
Kapolres menngatakan, pelaku membawa golok dengan memasuki rumah korban dari belakang rumah dengan memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah mengambil uang Rp 650 ribu yang berada di atas meja sebelum mengambil handphone di kamar korban.
Sekeluarga Dibacok di Purwakarta (tribunjabar/nandri prilatama)
Pelaku, lanjut Kapolres, terpergok oleh salahsatu korban yakni Kurniawati (36) di kamar korban saat pelaku ini hendak mencuri handphone.
Korban tersebut kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang,
di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
• Kronologi Lengkap Kecelakaan Motor Vs Truk di Karanganyar yang Menewaskan Fathonah dan Sarjiyem
• Diingatkan Masa Lalunya, Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani Tak Kuasa Menahan Kesedihan
• Baru Pulang dari Malaysia, Pemilik Toko Ini Menolak Isolasi Mandiri hingga Dijemput Paksa Tim Medis
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP, Agus Membacok Sekeluarga di Purwakarta karena Alasan Sepele Ini