Virus Corona Jateng

Di Tengah Pandemi Virus Corona, DMI Batang Keluarkan Kebijakan Syarat Salat Berjamaah Berjarak

Penulis: dina indriani
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambaran penanda jarak salat berjamaah

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang mengeluarkan maklumat kebijakan salat berjamaah di masjid di tengah pandemi virus corona.

Sekertaris DMI Kabupaten Batang Farid Asror mengatakan kebijakan tersebut keluar karena masih banyak masjid mau pun mushola terutama yang berlokasi di desa masih menggelar sholat berjamaah.

"Untuk kebijakan umumnya mengikuti Pemerintah dan MUI untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Betrand Peto Menangis Sedih Tinggalkan Apartemen, Cegah Ruben Onsu Jual karena Alasan Ini

SAKSIKAN! Sidang Isbat Penentu Awal Puasa Ramadhan 1441 H, Live Streaming TV Online TVRI

Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya

Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon

Tapi pada kenyataannya masih ada salat jamaah dan salat jumat, karena masyarakat merasa daerahnya masih aman dan tidak ada orang luar daerah," terang Farid saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (23/4/2020).

Dikatakannya kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan adanya kekosongan hukum, untuk itu DMI Kabuaten Batang berinisiatif untuk mengatur pelaksanaan salat berjamaah di masjid.

"Untuk itu DMI Batang memutuskan mengeluarkan panduan physical distancing salat berjamaah dan tetap mewaspadai penyebaran covid-19 dengan mengirim sample Sticker penanda jarak antar jamaah," ujarnya.

Surat edaran panduan physical distancing salat berjamaah waspadai penyebaran covid-19 dengan mengirim sample Sticker penanda jarak antar jamaah tersebut ditujukan kepada takmir masjid dan mushala, juga kepada camat, dan polsek agar saling berkordinasi.

Dia menjelaskan bahwa disunnahkan barisan dalam shaf itu rapat, bahu ketemu bahu, itu jika dalam kondisi normal.

"Namun dalam kaidah fikh dalam keadaan darurat bisa berubah karena situasi kondisi, maka yang dipakai kaidah ushul fikh," jelasnya.

Numun demikian, DMI Batang juga memberikan catatan bagi yang ingin melaksanakan salat berjamaah harus berkordinasi dengan otoritas pemerintahan yakni kepala desa, camat dan otoritas kemanan yaitu Polsek serta Puskesmas.

"Jangan memutuskan sepihak dalam menentukan sqlat berjamaah, harus saling berkoordinasi satu sama lain agar pelaksanaannya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.

Berikut isi surat syarat dan panduan Sholat berjamaah DMI Kabupaten Batang di tengah pandemi korona.

1. Tetap Memperhatikan dengan seksama dan mematuhi protokol pemerintah, Fatwa, Maklumat, Tausyiyah dan Anjuran serta Himbauan dari MUI, PBNU, PP Muhamamdiyah, DMI dan Otoritas lainnya dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

2. Bagi Takmir Masjid / Musholla secara sangat selektif, yang karena dukungan kondisi lokalnya ( tidak terkontaminasi pelintas luar kota dan pemudik dari zona merah, ODP, PDP, jamaahnya homogen dan berskala lokal) berniat menyelenggarakan salat berjamaah.

Agar terlebih dahulu merapatkan koordinasi dengan otoritas pemerintahan, kesehatan dan kamtibmas di wilayah masing-masing.

Halaman
12

Berita Terkini